Chat Online
 
|
|
| Home |
Welcome to the Frontpage
|
BEDAH BERKAS PERKARA PA.FAKFAK TAHUN 2009/2010 |
|
Newsflashes -
Newsflash
|
|
Ditulis oleh Teguh
|
|
Friday, 23 April 2010 |
|
BEDAH BERKAS PERKARA PA.FAKFAK TAHUN 2009/2010

(Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Drs. Mahzumi, M.H, sedang memimpin jalannya acara bedah berkas yang diikuti seluruh hakim dan pegawai) Bertempat di ruang Ketua Pengadilan agama Fakfak pada Hari Jum’at tanggal 23 april 2010 diadakan kegiatan bedah berkas sebagai hasil dari sosialisasi bimbingan teknis dan bindalmin yang telah dilakukan di jayapura pada tanggal 16 – 17 april 2010 yang diikuti salah satunya oleh Ketua Pengadilan agama Fakfak. Di pengadilan agama fakfak sendiri baru dapat dilaksanakan bedah berkas tersebut pada tanggal 24 april 2010 di karenakan ketua Pengadilan Agama Fakfak baru tiba difakfak pada hari senin tanggal 19 april 2010, sementara hari selasa sampai kamis ada kegiatan persidangan. |
|
Update terakhir ( Friday, 23 April 2010 )
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Ketua MA Sambut Positif RUU Hukum Materiil PA Bidang Perkawinan |
|
Newsflashes -
Newsflash
|
|
Ditulis oleh Agung
|
|
Monday, 22 February 2010 |
PA Menunggu RUU Hukum Materil Bidang Kewenangan Lainnya  Dari Kiri ke Kanan : Prof. Mark Cammack (guru besar Southwestern law School), Prof. Judian Wahyudi, P.hd (Dekan F.SY, UIN Jogjakarta), Prof. Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof. Dr. H. Abdul Ghani Abdullah (Hakim Agung) dan Drs. H. Taufik, SH, MH (Mantan Waka MA), dalam sessi II seminar nasional yang diselenggarakan PPHIMM, di Jakarta, Jum'at (19/2) Jakarta | badilag.net (21/2) Ketua MA, Harifin A. Tumpa, mengemukakan bahwa hukum materiil yang terkait dengan kewenangan peradilan agama relatif masih sedikit dibanding dengan kewenangan yang telah dimilikinya. Sehingga, Ketua MA menyambut positif dimasukannya RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (HMPABP) ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) sekarang ini. Ketua MA mengemukakan hal tersebut ketika menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam seminar nasional bertajuk “Hukum Materiil Peradilan Agama : antara realita, cita, dan harapan” yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Jum’at (19/2), di Jakarta. Menurut Ketua MA, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, peradilan harus menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Kehadiran UU hukum materiil ini, lanjut Ketua MA, dapat memenuhi kebutuhan para hakim dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara demi tercapainya sebuah keadilan dan kepastian hukum.
|
|
Update terakhir ( Monday, 22 February 2010 )
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Pembukaan Seminar Nasional Hukum materil PA |
|
Newsflashes -
Newsflash
|
|
Ditulis oleh Agung
|
|
Monday, 22 February 2010 |
|
Pembukaan Seminar Nasional Hukum materil PA Ketua MA:
Hakim Harus Tegakkan Keadilan Prosedural dan Substansial Jakarta | badilag.net (19/2) Gong perhelatan akbar warga peradilan yang sedang menggelar Seminar Nasional Hukum Materil Peradilan Agama sudah ditabuh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, pagi ini (19/2). Gegap gempita 750 peserta yang terdiri dari praktisi dan akademisi memadati Ballroom Red Top Hotel, Jakarta. Dalam sambutan pembukaannya selaku Keynote Speaker, Ketua MA menegaskan bahwa tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum yang berkeadilan dan keadilan yang berlandaskan hukum. Ketua MA RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, memukul gong tanda dibukanya Seminar, disaksikan Ketua PPHIMM, Dr. H. Syamsu Hadi Irsyad, SH, MHum (tengah) dan Ketua Panitia Seminar, Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH.
“Dalam melaksanakan tugasnya, hakim harus memegang 2 hal pokok yaitu memegang teguh hukum formal untuk menemukan keadilan prosedural dan menegakkan hukum materil untuk menemukan keadilan substansial,” tegas Ketua MA. “Kita tidak boleh mengutamakan salah satunya dengan meninggalkan yang lainnya. Kedua-duanya sama pentingnya untuk ditegakkan. Jika hukum formal ditinggalkan, maka akan terjadi ketidak adilan, begitu juga sebaliknya.”
|
|
Update terakhir ( Monday, 22 February 2010 )
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Pembinaan dan Penyampaian Kebijakan Umum Ditjen Badilag Pada Raker PTA Jayapura Tahun 2010 |
|
Newsflashes -
Newsflash
|
|
Ditulis oleh Agung
|
|
Tuesday, 16 February 2010 |
|
Dirjen Badilag: CLIENT SERVICE IMPROVEMENT BUKAN HANYA SLOGAN SEMATA  (Dirjen Badilag H. Wahyu Widiana ketika memberikan pembinaan sekaligus menyampaikan kebijakan umum Ditjen Badilag di hadapan peserta Raker PTA Jayapura Tahun 2010) Manokwari|pta-jayapura.go.id Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, H. Wahyu Widiana mengajak seluruh jajaran pimpinan Pengadilan Agama agar dapat mencari terobosan dan inovasi yang berguna untuk membawa Pengadilan Agama yang baik demi mewujudkan visi Badan Peradilan Indonesia yang Agung, selaku “driver” di Pengadilan hendaknya selalu berusaha untuk menerapkan court management and leadership yang baik agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara optimal. Client service improvement bukan hanya slogan semata, namun sudah merupakan misi Ditjen Badilag untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, untuk itu perlu dukungan dan usaha nyata dari semua jajaran aparat peradilan. Hal ini dikemukakan H. Wahyu Widiana ketika memberikan pembinaan sekaligus penyampaian kebijakan umum Ditjen Badilag di hadapan peserta Rapat Kerja Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dengan Pengadilan Agama Se Wilayah Hukum PTA Jayapura kemarin (10/2) di Manokwari Papua Barat.
|
|
Update terakhir ( Tuesday, 16 February 2010 )
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
| << Start < Prev 1 2 Next > End >>
| | Results 7 - 10 of 10 | |
|
|
|
Penanggalan Hijriah
| Romadhon |
28
Selasa
|
| 1431 HIJRIAH |
Pengunjung dari
Jadwal Sholat
|