|
Pembukaan Seminar Nasional Hukum materil PA Ketua MA:
Hakim Harus Tegakkan Keadilan Prosedural dan Substansial Jakarta | badilag.net (19/2) Gong perhelatan akbar warga peradilan yang sedang menggelar Seminar Nasional Hukum Materil Peradilan Agama sudah ditabuh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, pagi ini (19/2). Gegap gempita 750 peserta yang terdiri dari praktisi dan akademisi memadati Ballroom Red Top Hotel, Jakarta. Dalam sambutan pembukaannya selaku Keynote Speaker, Ketua MA menegaskan bahwa tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum yang berkeadilan dan keadilan yang berlandaskan hukum. Ketua MA RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, memukul gong tanda dibukanya Seminar, disaksikan Ketua PPHIMM, Dr. H. Syamsu Hadi Irsyad, SH, MHum (tengah) dan Ketua Panitia Seminar, Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH.
“Dalam melaksanakan tugasnya, hakim harus memegang 2 hal pokok yaitu memegang teguh hukum formal untuk menemukan keadilan prosedural dan menegakkan hukum materil untuk menemukan keadilan substansial,” tegas Ketua MA. “Kita tidak boleh mengutamakan salah satunya dengan meninggalkan yang lainnya. Kedua-duanya sama pentingnya untuk ditegakkan. Jika hukum formal ditinggalkan, maka akan terjadi ketidak adilan, begitu juga sebaliknya.”
Para Wakil Ketua MA, Tuada dan Hakim Agung nampak ikut menghadiri seminar. Kepastian Hukum vs Keadilan Tetapi dalam praktik, kata Harifin, kadang terjadi persoalan dimana hukum formil (acara) tidak sejalan dengan hukum materil. “Yang mana yang harus kita utamakan, kepastian hukum atau keadilan?” tanya Harifin. “Menurut saya, 2 hal ini (keadilan prosedural dan substansial) harus selalu ada dalam setiap putusan perkara,” jelasnya. “Salah satu contoh. Pasal 130 HIR menentukan putusan perdamaian tidak bisa diajukan banding. Tetapi jika isi putusannya mengandung ketidak adilan, apakah dengan serta merta jika ada pengajuan banding untuk putusan perdamaian itu harus ditolak?” “Jika hanya dilihat dari sisi prosedural, tentu banding-nya tidak diterima. Tapi jika dilihat sisi ketidak adilan, tentu putusan tersebut bisa dibatalkan,” jelasnya lagi. Hal itu, kata Harifin, bisa dilakukan dengan cara melakukan ‘penghalusan’ hukum. Dengan pendekatan win-win solution, prosedural tidak dilanggar tetapi substansial bisa ditegakkan. Sekitar 750 peserta seminar dari seluruh Indonesia memadati Ballroom Red Top Hotel.
Harapan atas Seminar Berkaitan dengan seminar ini, Ketua MA yakin jika seminar ini akan menghasilkan hal yang berbobot mengingat nara sumber yang dihadirkan juga sangat berbobot dengan para peserta yang mempunyai kapasitas dan bersentuhan langsung dengan materi seminar. Harifin berharap kedepan akan lebih banyak lagi hukum-hukum materil Peradilan Agama yang bisa dijadikan hukum positive. “Kita harus dorong terus untuk perwujudan hukum materil bagi Peradilan Agama. Baru ada KHI sebagai hukum materiel di Peradilan Agama dan itupun baru dalam benruk Instruksi presiden,” kata KMA sebelum akhirnya membuka secara resmi seminar nasional.
|