|
Visi dan Misi 1. Visi : Mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efesien serta mendapatkan kepercayaan publik, professional dalam memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik 2. Misi :
1. Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan serta keadilan masyarakat ; 2. Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independent, bebas dari campur tangan pihak lain ; 3. Memperbaiki akses pelayanan di bidang peradilan kepada masyarakat ; 4. Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan ; 5. Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efesien, bermartabat, terhormat dan dihormati ; Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan
|