wakil ketua

Chat Online

Transparansi Anggaran

DIPA 2010
Realisasi DIPA 2010

Jadwal Sidang & Even

S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Sidang & Acara Terakhir

No events

Login Form






Lost Password?
Belum punya acoount? Daftar

Link Terkait

Home arrow Kekuasaan Peradilan
Kekuasaan Peradilan PDF Print E-mail

Kekuasaan Peradilan

  • Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang:
  1. Perkawinan
  2. Kewarisan, Wasiat, Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam
  3. Wakaf dan Shodaqoh (Ps. 49 UU No. 7/1989)
  4. Infaq dan Zakat
  5. Ekonomi Syari’ah (UU No. 3 Th. 2006)

 

  • Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang:
  1. mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
  2. Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama dan daerah hukumnya (Ps. 51 UU No. 7/1989).
  • Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
  1. Al-ahwal al-syahshiyah
  2. Mu’amalah
  3. Jinayat (UU No. 18/2001, jo Qonun No. 10/2002).

 

  • Mahkamah Syar’iyah Provinsi bertugas dan berwenang:
  1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam tingkat banding.
  2. Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Mahkamah Syar’iyah di Nangroe Aceh Darussalam, (UU No. 18/2001, jo Qonun No. 10/2002)
Update terakhir ( Saturday, 01 March 2008 )
 
ketua

Penanggalan Hijriah

Romadhon
28
Selasa
1431 HIJRIAH

Pengunjung dari

free counters

Jadwal Sholat


ShoutMix chat widget