wakil ketua

Chat Online

Transparansi Anggaran

DIPA 2010
Realisasi DIPA 2010

Jadwal Sidang & Even

S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Sidang & Acara Terakhir

No events

Login Form






Lost Password?
Belum punya acoount? Daftar

Link Terkait

panggilan ghoib
Home
Komitmen Tindak Lanjut Perubahan di Pengadilan Agama Fakfak PDF Print E-mail
Ditulis oleh Agung   
Thursday, 27 May 2010

Komitmen Tindak Lanjut Perubahan di Pengadilan Agama Fakfak

Ketua PA Fakfak (Drs. Mahzumi, M.H) dan seluruh pegawai PA Fakfak

         

         Tepatnya pukul 08.30 setelah diadakan apel bersama, bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Fakfak, semua Hakim, Panitera, dan Pejabat baik structural maupun fungsional serta para karyawan/i Pengadilan Agama Fakfak dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama Fakfak sehubungan dengan adanya Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura Nomor : W.25-A/667/HM.01.1/V/2010 bertanggal 26 Mei 2010, Ketua Pengadilan Agama Fakfak Drs. Mahzumi, M.H menyampaikan dalam pengarahan bahwa berdasarkan surat tersebut diatas serta berdasarkan hasil  Rakerda tahun 2010 bahwa semua Pegawai Pengadilan Agama Fakfak diharuskan untuk meningkatkan dan mempertahankan disiplin, baik disiplin masuk dan pulang kantor maupun disiplin berpakaian dan disiplin lainnya. Oleh karena dalam rangka tersebut, absensi yang selama ini terdiri dari dua macam yakni, absensi elektronik & manual tetap harus dipertahankan sebagai bahan control dan tidak boleh hanya mengandalkan absensi elektronik saja.

          Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Fakfak menyampaikan dan minta komitmen bersama dengan Majelis Hakim agar penyelesaian perkara yang selama ini dalam Undang-undang diberikan kelonggaran paling lambat sampai 6 bulan, untuk sekarang ini paling lambat 2,5 bulan dengan catatan jika perkara tersebut dalam keadaan normal. Disamping itu masih menurut Ketua Pengadilan Agama Fakfak bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 A UU No. 50 tahun 2009, maka dianjurkan agar ketika Majelis Hakim membacakan putusan/penetapan, putusan/penetapan tersebut sudah dalam keadaan jadi artinya sudah siap ditandatangani dan diserahkan kepada para pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu kerjasama antara Panitera Pengganti & Majelis Hakim yang membuat putusan harus ditingkatkan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembuatan putusan & sangat diharapkan untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan sehingga mereka puas dengan pelayanan Pengadilan Agama Fakfak.

Update terakhir ( Thursday, 27 May 2010 )
 
< Prev   Next >
ketua

Penanggalan Hijriah

Romadhon
28
Selasa
1431 HIJRIAH

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda website ini?
 

Pengunjung dari

free counters

Jadwal Sholat


ShoutMix chat widget