wakil ketua

Chat Online

Transparansi Anggaran

DIPA 2010
Realisasi DIPA 2010

Jadwal Sidang & Even

S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Sidang & Acara Terakhir

No events

Login Form






Lost Password?
Belum punya acoount? Daftar

Link Terkait

Home
Putusan 2009 PDF Print E-mail
Ditulis oleh Agung   
Tuesday, 18 May 2010

P U T U S A N

Nomor : 40/Pdt.G/2009/PA.FF

ِبسـمِ اللهِ الـرَّحـمـنِِِ الـرَّحِـيـمِ

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Fakfak yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan cerai yang diajukan oleh :

                                    , umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan Notaris, pendidikan SMA, bertempat tinggal di Jl. S. Suparman RT.X, Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak  ;

                                    Selanjutnya disebut  PENGGUGAT ;

M e l a w a n

                                 , umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan tukang swasta, Pendidikan SMA, bertempat tinggal dahulu di Jl. Raya Tikung Kembangbahu RT.III RW VI, Dusun Bakalan Pule (depan SMP Negri I Tikung) Lamongan, Jawa Timur ; 

                                    Selanjutnya disebut TERGUGAT ;

Pengadilan Agama tersebut ;

Telah mempelajari semua surat dalam berkas perkara ini ;

Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksi-saksi di muka persidangan ;

 

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 Nopember 2009 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Fakfak dengan register Nomor: 40/Pdt.G/2009/PA.FF tanggal 17 April 2009 telah mengajukan gugatan perceraian dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1.      Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah yang telah menikah di Lamongan pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2005, dan telah didaftarkan di Kantor Urusan Agama Ponorogo Kecamatan Sooko, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 238/47/XI/2005 tanggal 26 Nopember 2005 ;

2.      Bahwa setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak terhadap Penggugat sebagaimana ternyata pada akta nikah di atas ;

3.      Bahwa dari perkawinan tersebut telah terjadi dukhul (hubungan suami istri) dan telah dikaruniai satu orang anak yang bernama                    ,, umur 3 tahun, dalam asuhan dan pemeliharaan orang tua Penggugat ;

4.      Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tua Penggugat kurang lebih selama satu tahun, keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat rukun harmonis, namun sejak bulan Agustus 2006 rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah mulai goyah disebabkan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi rumah tangga dan adanya pihak ketiga (orang tua Tergugat) ikut campur dalam urusan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan Tergugat sering menarik rambut dan menendang Penggugat, Tergugat menyatakan bahwa Penggugat pembawa sial dalam keluarga Tergugat  ;

5.      Bahwa pada bulan Januari tahun 2008 puncak perselisihan dan pertengkaran Penggugat dan Tergugat disebabkan karena Tergugat sering mabuk-mabukan, selingkuh dan tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat dan anaknya, kemudian Tergugat meragukan keberadaan anak Penggugat dan Tergugat, sehingga Tergugat menyuruh Penggugat untuk tes DNA terhadap anak tersebut tetapi Penggugat tidak melakukan tes DNA karena hanya gertakan tergugat saja, dan Tergugat ingin membakar akta kelahiran anaknya dan tidak ingin nama Tergugat tertera dalam akta kelahiran sebagai ayah anak tersebut ;

6.      Bahwa karena seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran tersebut di atas, maka pada tanggal 10 Desember 2008 Penggugat pergi ke Fakfak untuk mengikuti keluarga, dan Tergugat pergi ke tempat keluarga Tergugat di Lamongan sehingga antara Penggugat dan Tergugat terjadi pisah tempat tinggal sampai sekarang ;

7.      bahwa selama pisah Tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat dan anaknya dan tidak pernah memperdulikan Penggugat ;

8.      Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut serta bukti-bukti yang akan Penggugat ajukan di persidangan nanti, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Fakfak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk :

PRIMER :

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ;

2.      Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian ;

3.      Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku ;

SUBSIDER :

Atau bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

  Menimbang, bahwa pada hari-hari persidangan perkara ini Penggugat telah ternyata datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya untuk datang menghadap di persidangan, meskipun menurut berita acara panggilan dari Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Lamongan Tergugat telah dipanggil secara patut dan resmi, dan tidak ternyata bahwa ketidakdatangannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah ;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agar dapat bersabar dan mempertahankan perkawinannya dengan Tergugat, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil, kemudian dibacakanlah gugatan Penggugat tersebut yang pada pokoknya isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat tanpa perubahan dan penambahan dalam surat gugatannya ;

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat di persidangan telah mengajukan alat bukti surat berupa Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 238/47/XI/2005 tertanggal 26 Nopember 2005 yang dikeluarkan oleh KUA Ponorogo Kecamatan Sooko Kabupaten Lamongan, diberi materai cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya (bukti P) ;

Menimbang, bahwa selain alat bukti surat tersebut di atas, Penggugat juga telah mengajukan dua orang saksi yang bernama :

1.                                                   , umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS pada Kejaksaan Negeri Fakfak, bertempat tinggal di Jl. S. Parman RT.10, Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:

-          bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi sebagai kakak ipar Penggugat ;

-          bahwa Penggugat ada punya suami, dan saksi kenal suaminya namanya Koswandono nama panggilannya Wawan, kini ia sebagai Tergugat ;

-          bahwa Penggugat dengan Tergugat menikah pada tahun 2005 di Lamongan ;

-          bahwa saksi tidak hadir pada saat pernikahan Penggugat dengan Tergugat karena saksi berada di Fakfak, namun saksi tahu karena diberitahu oleh orang tua Penggugat sebagai mertua saksi ;

-          bahwa Penggugat dengan Tergugat setelah menikah kumpul di tempat orang tua Penggugat di Lamongan selama kurang lebih satu tahun ;

-          bahwa saksi tidak tahu keadaan rumah tangga mereka selama kumpul di Lamongan, namun menurut informasi dari orang tua Penggugat bahwa mereka sering terjadi cekcok dan pertengkaran masalah ekonomi, dan juga pada saat saksi berkunjung ke tempat orang tua Penggugat sempat bertemu dan melihat keadaan mereka baik-baik saja ;

-          bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak Desember 2008 karena Penggugat pergi ke Fakfak mengikuti keluarga untuk mencari pekerjaan dan tinggal di rumah saksi sampai sekarang, sedangkan Tergugat pulang ke tempat keluarga Tergugat di Lamongan namun saksi tidak tahu sebab mereka pisah ;

-          bahwa selama pisah Tergugat tidak pernah datang menemui Penggugat dan berusaha untuk baik atau kumpul kembali dan tidak ada memberikan nafkah kepada Penggugat ;

-          bahwa Penggugat pernah datang menemui Tergugat di Lamongan pada tahun 2009 atas permintaan Tergugat karena Tergugat ingin menyelesaikan perceraian, namun setelah Penggugat datang ternyata Tergugat tidak menyelesaikannya, akhirnya Penggugat kembali lagi ke Fakfak ;

-          bahwa saksi sudah berusaha menasehati Penggugat agar bersabar dan kembali rukun dan kumpul dengan Tergugat, namun tidak berhasil karena Penggugat tetap ingin bercerai dari Tergugat ;  

2.                                      , umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta/jualan, bertempat tinggal di Jl. S. Parman RT.10, Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :

-          bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi adalah kakak kandung Penggugat ;

-          bahwa Penggugat ada punya suami namanya Koswandono, ia sebagai Tergugat ;

-          bahwa Penggugat dengan Tergugat menikah pada tahun 2005 di Lamongan, namun saksi tidak hadir pada saat pernikahan mereka, tetapi saksi tahu karena diberitahu oleh orang tua saksi ;

-          bahwa Penggugat dan Tergugat setelah menikah kumpul dan membina rumah tangga di tempat orang tua saksi di Lamongan selama kurang lebih satu tahun ;

-          bahwa saksi tidak tahu keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat selama kumpul, namun menurut informasi dari orang tua saksi bahwa keadaan rumah tangga mereka sering terjadi cekcok dan pertengkaran karena masalah ekonomi, karena Tergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat ;

-          bahwa pekerjaan Tergugat adalah karyawan sebuah perusahaan/pabrik di Jawa Timur ;

-          bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak kumpul lagi atau telah pisah sejak Desember 2008 sampai sekarang karena Penggugat pergi ke Fakfak mengikuti keluarga untuk mencari pekerjaandan tinggal di tempat saksi, sedangkan Tergugat pulang ke tempat keluarganya di Lamongan ;

-          bahwa selama pisah Tergugat tidak pernah datang menemui Penggugat untuk baik dan tidak ada memberikan/mengirimkan nafkah kepada Penggugat,  dan Tergugat telah membiarkan Penggugat selam kuranglebih dua tahun ;

-          bahwa selama pisah Penggugat ada datang ke Lamongan pada tahun 2009 karena Tergugat ingin menyelesaikan perceraian namun kenyataannya tidak dilaksanakan oleh Tergugat, akhirnya Penggugat kembali lagi ke Fakfak ;

-          bahwa saksi sudah berusaha menasehati Penggugat agar baik dan kumpul dengan Tergugat namun tidak berhasil, karena saksi merasa kasihan terhadap Penggugat yang terkatung-katung status nasibnya yang punya suami tetapi tidak ada disampingnya dan tidak bertanggung jawab ;

Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan membenarkan dan menerima atas keterangan saksi-saksi tersebut ;

Menimbang, bahwa untuk ringkasnya uraian ini maka ditunjuk hal-ihwal sebagaimana yang telah tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini yang merupakan bagian  yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;

Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan kesimpulan bahwa ia tetap pada gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat dan tidak ada mengajukan suatu apapun dan memohon agar Pengadilan Agama menjatuhkan putusannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;

Menimbang, bahwa karena Tergugat ataupun kuasanya tidak pernah datang menghadap di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi, dan tidak ternyata bahwa ketidakdatangannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir, karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg maka putusan atas perkara ini harus dijatuhkan secara verstek ;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P, maka harus dinyatakan telah terbukti bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah, dan terbukti pula bahwa Tergugat telah mengucapkan sighat taklik talak atas Penggugat sesaat sesudah akad nikah, maka Penggugat dan Tergugat  adalah pihak-pihak yang  sah sebagai subyek hukum dalam perkara ini ;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat dan penjelasannya di persidangan serta didukung kebenarannya dengan keterangan dua orang saksi dibawah sumpah yang diajukan Penggugat, maka Majelis Hakim telah dapat menemukan fakta di persidangan yang menunjukkan : 

-          Bahwa setelah Penggugat dengan Tergugat menikah kumpul dan tinggal bersama di rumah orang tua Penggugat di Lamongan selama kurang lebih 1 tahun dalam keadaan rukun dan harmonis, namun sejak Agustus 2006 rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah mulai goyah karena sering terjadi cekcok dan pertengkaran yang disebabkan masalah ekonomi dan ikut campur pihak ketiga (orang tua Tergugat) dalam rumah tangga, Tergugat suka mabuk-mabukan dan main perempuan (selingkuh) bahkan sempat tidur bersama perempuan lain yang bernama Nunung di tempat orang tua Tergugat  ;

-          Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada bulan Januari 2008 karena Tergugat selalu mabuk-mabukan dan selingkuh, dan Tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat dan anak, dan juga Tergugat meragukan akan keberadaan anak Penggugat dengan Tergugat dan menyuruh Penggugat untuk melakukan tes DNA terhadap anak namun Penggugat tidak melakukannya karena hanya gertakan Tergugat saja ;

-          Bahwa karena adanya perselisihan dan pertengkaran tersebut, maka pada tanggal 5 Desember 2008 Penggugat pergi ke Fakfak untuk mengikuti keluarga mencari pekerjaan dan tiba di Fakfak pada tanggal 10 Desember 2008, sedangkan Tergugat pergi ke tempat keluarga Tergugat di Lamongan, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal sampai sekarang ; 

-          Bahwa selama pisah tersebut Tergugat tidak pernah datang menemui Penggugat di Fakfak dan tidak pernah pula berusaha untuk rukun/kumpul kembali serta tidak pernah memberikan nafkah baik lahir mupun batin kepada Penggugat serta Tergugat juga tidak pernah ada berusaha untuk memperdulikan kepada Penggugat ;

-          Bahwa Penggugat di persidangan menunjukkan sikapnya tidak redha atas perbuatan Tergugat yang tidak memperdulikan kepada Penggugat selama kurang lebih satu tahun lamanya tanpa memberikan nafkah baik lahir maupun batin, dan Penggugat tidak suka lagi bersuamikan Tergugat serta berkeras hati untuk tetap ingin bercerai dari Tergugat ;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah terbukti tidak memberikan nafkah dan telah membiarkan/tidak memperdulikan terhadap Penggugat selama satu tahun lebih lamanya, oleh karena itu perbuatan Tergugat tersebut merupakan pelanggaran taklik talak point 2 dan 4 yang telah Tergugat ucapkan sendiri atas Penggugat sesaat sesudah akad nikah ;

Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar uang iwadl sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam rangkaian taklik talak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim syarat pelanggaran taklik talak telah terpenuhi, oleh karena itu dalil maka gagatan Penggugat telah beralasan hukum dan telah sesuai sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 Jo Pasal ll6 huruf “g” Kompilasi Hukum Islam ;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengetengahkan petunjuk Syar’i dalam Kitab Mu’inul Hukam halaman 96 yang berbunyi :

 

وَمَنْ دُعِىَ اِلَى حَاكِمٍ مِنْ حُكَّامِ الْمُسْلِمِينَ فَلَمْ  يَجِبْ فَهُوَ ظَالِـمٌ لاَ حَقَّ لَـهُ.

Maksudnya : “Barang siapa dipanggil ke persidangan Pengadilan Agama kemudian dia tidak memenuhinya, maka dia termasuk dhalim dan gugurlah haknya” ;

 

Dan ibarat dalam Kitab Syarqawi Alat Tahrir Juz II halaman 302 yang berbunyi :

وَمَنْ عَلَقَ طَلاَقاً بِصِفَةٍ وَقَـعَ  بِوُجُودِهَا  عَمَلاً  بِمُقْتَضَى اللَّفْظِ.

Maksudnya :  “Barang siapa menggantungkan talak dengan sesuatu keadaan, maka jatuhlah talaknya dengan adanya keadaan tersebut sesuai dengan bunyi lafadlnya” ;

Dan Firman Allah dalam surah Al Isra ayat 34 yang berbunyi :

وَاَوْفوُا  بِالْعَـهْـدِ  إِنَّ الْـعَـهْـدَ كَانَ مَـسْـئُولاً ...

Artinya : “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya” ;

Menimbang, bahwa berdasarkan dari apa yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil gugatan Penggugat untuk melakukan perceraian dengan Tergugat telah terbukti dan beralasan hukum, dan telah sesuai sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam. Oleh karenanya maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan jalan menjatuhkan talak satu khul’i dari Tergugat terhadap Penggugat ;

Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat telah beralasan hukum dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 149 ayat (1) Rbg, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan ;

Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat ;

Mengingat, akan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1.      Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir ;

2.      Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;

3.      Menetapkan syarat taklik talak telah terpenuhi ;

4.      Menetapkan jatuh talak satu khul’i dari Tergugat (                       ) atas Penggugat (                         ) dengan uang iwadl sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; 

5.      Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;

Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2010 M. bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awwal 1431 H. oleh kami Dra.Warni, MH. sebagai Ketua Majelis, Drs.Ilmi dan Drs.Moh.Muchsin masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu Marwah, SH. sebagai Panitera Pengganti, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut serta dihadiri pula oleh pihak Penggugat tanpa hadirnya Tegugat ;                             

Hakim Anggota,                                                      Ketua Majelis,

 

                                                                                            

  Drs. I L M I                                                          Dra. WARNI, MH.

Hakim Anggota,                                                   

 

                                                                                            

Drs. MOH.MUCHSIN                                            Panitera Pengganti,   

 

                                                                                                           

                                                                                                MARWAH, SH.

Perincian Biaya :

-          Biaya Pendaftaran                        : Rp. 30.000,-

-          Panggilan Penggugat        : Rp. 50.000,-

-          Panggilan Tergugat           : Rp200.000,-

-          Redaksi                             : Rp.   5.000,-

-          Materai                              : Rp.  6.000,-                             

J u m l a h                          : Rp.291.000,-

(Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

 

 

                                                                              Fakfak, 28 Pebruari 2010

                                                                              Untuk Salinan sesuai dengan aslinya,

                                                                                           Panitera,

 

 

                                                                              MAHMUDIN, S.Ag MH..

Update terakhir ( Sunday, 05 September 2010 )
 
< Prev
ketua

Penanggalan Hijriah

Romadhon
28
Selasa
1431 HIJRIAH

Pengunjung dari

free counters

Jadwal Sholat


ShoutMix chat widget