|
sidang keliling tahun2010 |
|
|
|
|
Ditulis oleh Wukir
|
|
Friday, 30 April 2010 |
|
PELAKSANAAN SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA FAKFAK Tahun 2010 Pada hari senin tanggal 26 April s/d 3 Mei 2010 Pengadilan Agama Fakfak mengadakan sidang keliling di Kabupaten Kaimana, dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut personil yang mengikuti sidang keliling terdiri dari 6 orang Pegawai, yaitu 3 orang Hakim, ditambah Panitera/Sekretaris, Panitera Muda gugatan dan seorang Jurusita Penggannti, pelaksanaan sidang keliling tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Fakfak NOMOR : W 25-A6/39/KP.00I/II2010 tanggal 5 Januari 2010, tentang pelaksanaan sidang keliling dan penunjukan Majelis Hakim serta team yang akan bersidang di Kabupaten Kaimana.

Perkara yang di sidangkan di Kabupaten Kaimana sebanyak 7 perkara yang terdiri dari 4 cerai gugat dan 3 cerai talak, sedangkan biaya yang di pergunakan dalam sidang keliling tersebut adalah dari anggaran DIPA tahun 2010 sebesar Rp. 34.000.000.00. Pengadilan agama Fakfak berharap untuk Anggaran sidang keliling tahun 2011 kiranya dapat di tingkatkan, mengingat transportasi yang sangat sulit sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk pelaksanaan sidang keliling tersebut.   |
|
Update terakhir ( Friday, 30 April 2010 )
|